Kasus Morotai Perlu Komunikasi Yang Baik
Terkait kasus PT Morotai Marine Culture (MMC) yang bersengketa dengan Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Morotai, Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta agar permasalahan tersebut perlu diselesaikan dengan komunikasi yang baik.
Dalam kesempatan menerima kunjungan rombongan DPRD Kabupaten Morotai Maluku Utara, Selasa (15/5) di ruang rapat Pimpinan DPR RI, Marzuki minta klarifikasi terhadap kasus tersebut dan minta penjelasan persoalan yang sebenarnya.
Karena, katanya, informasi yang didapat agak bias berbeda dengan apa yang disampaikan rombongan DPRD Kabupaten Morotai. Informasi yang didapat mengatakan bahwa Pemda setempat tidak mendukung adanya PT MMC.
Di sini dikatakan bahwa Kepala Daerah yang arogan, tidak memahami betul konteks investasi, komunikasi yang tidak baik, mengedepankan kekuasaan sehingga membuat buntu komunikasi. Bahkan yang berkembang terjadi pengrusakan dan penjarahan peralatan produksi yang dilakukan aparat Pemda.
Tentunya, kata Marzuki persoalan ini harus segera diluruskan mana yang benar dan mana yang salah dan mencari pemecahan terbaik terhadap persoalan tersebut.
Marzuki menambahkan, jika terjadi penangkapan terhadap pejabat Pemda yang dilakukan secara berlebihan dan sewenang-wenang oleh aparat Kepolisian setempat, hal ini menurutnya akan direkomendasikan kepada Komisi III DPR untuk ditindaklanjuti saat rapat kerja dengan Kapolri.
Intinya, kata Marzuki, DPR akan bekerja sebaik-baiknya untuk mencarikan solusi terbaik agar kasus Morotai dapat segera dicarikan jalan keluarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Morotai M. Ali Sangaji menyampaikan, PT. MMC mulai beroperasi di Morotai sejak tahun 2006 sebelum Kabupaten Morotai ini dilakukan pemekaran.
Menurutnya, kehadiran PT MMC di Kabupaten Morotai ini telah banyak melakukan pelanggaran. Diantaranya adalah PT MMC tidak memiliki ijin, PT ini juga tidak mempunyai Amdal sehingga diduga merusak lingkungan, tidak memiliki jamsostek dan tidak menaati kewajiban membayar retribusi kepada daerah.
Ali Sangaji mengatakan, DPRD Kabupaten Pulau Morotai mendukung upaya Pemkab Pulau Morotai yang menutup aktivitas PT MMC sebulan lalu karena tak menaati semua kewajiban ke daerah berupa pembayaran kontribusi ke daerah.
Dalam setiap pertemuan, DPRD selalu meminta agar PT MMC dapat memenuhi kewajibannya membayar kontribusi ke daerah sekaligus melengkapi Izin operasional yang berkaitan dengan usaha tambak di daerah ini.
"Setelah kami evaluasi, kenyataan menunjukkan PT MMC belum juga memenuhi kewajiban tersebut dan tidak memiliki itikad baik untuk menerima keinginan pemkab setempat," ujarnya.
Untuk itu, dalam pernyataan sikapnya, DPRD mendukung dan menyetujui sepenuhnya keputusan serta tindakan Pemkab Pulau Morotai menutup aktivitas PT MMC.
Ali Sangaji menambahkan, perusahaan tersebut begitu arogan dan bahkan menganggap remeh Pemerintah Daerah dan DPRD setempat.
“Kami bertanya-tanya dibelakang perusahaan ini siapa kira-kira pejabat di tingkat nasional yang memback up perusahaan ini sehingga tidak patuh pada aturan,” katanya.
PT MMC yang bergerak di bidang budidaya ikan ini diberi ijin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk jenis ikan Napoleon, tapi dalam prakteknya perusahaan tersebut yang dibudidayakan bukan Napoleon tapi ikan krapu.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak punya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup(UKL-UPL), mereka hanya diberi ijin oleh KKP seluas 4,4 ha, namun tanpa ijin Pemerintah Daerah perusahaan tersebut memperluas ekspansi usahanya sampai 10 ha.
Namun yang sangat kami sesalkan perlakuan yang semena-mena terhadap pejabat Pemda yang ditangkap aparat kepolisian, sementara dari pihak PT MMC tidak pernah diperiksa.
Untuk itu, katanya, kehadiran dia dan rombongan kali ini ingin meminta keadilan dan penegakan hukum yang sebenar-benarnya terhadap kasus ini dan meminta DPR memanggil Kapolri untuk menegur Kapolda yang telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang. (tt) foto:wy/parle